Berikut ini merupakan prosedur pendaftaran Haji menurut pengalaman saya, mungkin di setiap daerah berbeda-beda persyaratannya..cekidot..
1. Setelah kita membuka rekening tabungan haji di Bank, satu orang dengan saldo minimal Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
2. Ke kantor DEPAG terdekat untuk melakukan pengisian SPPH dengan membawa persyaratan :
- Fotokopi KTP depan belakang pada 1 halaman sebanyak 2 lembar
- Fotokopi Kartu Keluarga masing-masing sebanyak 2 lembar
- Fotokopi salah satu dari, surat nikah/akta lahir atau ijazah sebanyak 2 lembar. Apabila tidak mempunyai persyaratan tersebut, diganti dengan surat keterangan dari kantor kecamatan setempat.
**fotocopy menggunakan kertas kuarto
- Cek golongan darah bagi yang belum tahu
- Fotocopy no. Rekening tabungan haji
3. Dikantor DEPAG kita melakukan pengisian SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji). Pastikan semua data yang kita isi benar, terutama No. KTP, Nama, Tanggal Lahir, No. Rekening Tabungan Haji (Jangan sampai salah yaa :D). Setelah itu petugasnya akan menginput data kita ke sistem pendaftaran haji secara online, setelah data diprint, sekali lagi kita memastikan apakah data yang telah diinput sudah benar atau belum. Setelah semua datanya benar dan ditanda tangan, SPPH dibawa kembali ke Bank (Kalau saya di Bank BSM).
4. Sebelum ke Bank, kita harus foto dulu. Biasanya pihak DEPAG merekomendasikan studi foto tertentu untuk foto, karena foto ini ada aturannya juga, dimana yang tampak adalah muka kita dengan kategori foto harus 80%. Untuk jilbab dan baju ga boleh yang berwarna warni dan bermotif. Tapi tenang saja, pihak studio foto telah menyediakan jilbab yang harus kita gunakan jika tidak sesuai aturan. Begitu juga tidak boleh memakai baju bergaris – garis. Pihak studio foto telah menyiapkan foto yang mesti dibawa ke DEPAG dalam satu berkas dan foto yang lainnya untuk keperluan bank.
Rincian pass foto yang tertera di nota nya,
uk. 3x4 sebanyak 36 lembar
uk. 4x6 sebanyak 16 lembar,
uk. 2R sebanyak 2 lembar,
uk. 5R + press sebanyak 2 lembar
Dan itu juga ga kepake semua, masih tersisa beberapa untuk pertinggal kita.
5. Ke bank untuk mendapat nomor porsi haji dengan membawa Foto, Buku rekening dan tentunya SPPH yang telah ditanda tangani. Pihak bank akan me-online-kan data kita dan akan menerbitkan nomor porsi haji dan melakukan penempelan foto. Setelah semua selesai, maka kita harus membawa berkas itu ke DEPAG lagi. DEPAG lah yang menentukan tahun berapa kita berangkat haji berdasarkan nomor porsi. Selesailah semua proses tersebut dan mari menunggu waktunya :). Saya diinformasikan oleh pihak DEPAG nya akan berangkat tahun 2029 tapi bisa maju..
Hyuuk daftar haji temans..kalau belum bisa, minimal punya tabungan Haji nya aja dulu. InsyaAllah niatnya sudah dicatat kok :)
No comments:
Post a Comment